Definisi Halal Haram dan Makruh

HALAL adalah sesuatu yang dengan nya terurailah buhul yang membahayakan dan alloh memperbolehkan untuk dikerjakan

Haram adalah sesuatu yang dilarang alloh untuk dilakukan dengan larangan yang tegas, setiap orang yang menentang akan mendapatkan siksaan kelak di akhirat.

Makruh yaitu allah melarang sesuatu namun larangan itu tidak keras, inilah yang dinamakan makruh (dibenci).
1 Response
  1. Anonim Says:

    kalo mubah apa min..


    Flag Counter